Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai musnahakan 2.629.09 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4432 butir pil happy five, Selasa, (9/6/2020).
Barang bukti narkotika senilai miliyaran rupiah itu merupakan hasil pengungkapan 7 kasus.
“Dari pengungkapan tujuh kasus narkotika yang hari ini dimusnahakan, personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 12 tersangka,” ujar Kapolrea Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat memimpin pemusnhan barang bukti narkotika tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja keras personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Namun, pengungkapan itu juga tidak terlepas dari peran serta dan dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran barang haram di kota Tanjungbalai ini,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, kata Kapolres, pihaknya meminta dukungan penuh kepada masyarakat dan stakeholder yang ada dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai.
“Polres Tanjungbalai tetap komit untuk berantas narkoba. Untuk itu, mohon dukungan dari semua pihak lapisan masyarakat, terutama Bapak Ketua Pengadialan agar memberikan hukuman seberat-beratnya baik kepada bandar, pemakai, pengedar sesuai tingkat perbuatannya untuk memberikan efek jera sehingga membuat yang lain tidak mau melibatkan dirinya dalam perkara narkoba,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Pemusnahan barang bukti narkotika senilai miliyaran rupiah itu dihadiri oleh perwakilan Wali Kota Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kepala Labfor Cabang Medan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan Kepala Lapas Klas II-B Tanjungbalai serta penasehat hukum para tersangka.
Setelah diuji oleh Tim Labfor, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan pil happy five yang dibakar itu lalu dilarutkan kedalam saluran pembuangan. (rks)