Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas gabungan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 48 pengunjung lokasi hiburan malam yang tidak memiliki kartu identitas diri.
46 pria dan dua orang wanita tersebut diamankan personel Polres Tanjungbalai yang menggelar razia lokasi hiburan malam dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Puluhan pengunjung lokasi hiburan malam yang tidak memiliki indentitas tersebut diamankan dari Kafe Barcelona/Kafe Winda, Jalan Jenderal Sudirman kelurahan Sijambi, kota Tanjungbalai. Sedangkan dari Pub dan KTV Tresya dan KTV Suranta tidak ditemukan satu orang pengunjung karena lokasi hiburan malam tersebut itdak beroperasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP PutuYudha Prawira SIK MH, Minggu, (9/8/2020).
Untuk para pengunjung yang diamankan tersebut, lanjut Kapolres menerangkan, pihaknya akan melakukan pendataan.
“Seluruhnya didata dan membuat surat pernyataan. Setelah itu lalu dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Sedangkan kepada pengusaha tempat hiburan malam telah diberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan dan akan tetap dilakukan monitoring oleh personel piket Satintelkam dan Satresnarkoba,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)