Medan (Pewarta.co)-Penghina suku Batak lewat Media Sosial (Medsos) Facebook bernama Faisal Abdi alias Bombay akhirnya diringkus Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak ini diringkus di kediaman mertuanya, komplek PTPN 2 Tanjungmorawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak.
“Benar. Pelaku ujaran kebencian lewat media sosial facebook sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Tatan.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi sudah ditangkap. Karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI Nomor 19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menjawab pewarta.co, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, mantan Wakapolrestabes Medan ini menyebutkan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan laporan yang tertuan pada LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018 yang dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung , Drs. Manganar Situmorang MSi tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi *”Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan di Komplek PTPN 2 dan selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Oleh karenanya, kata Tatan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara.
“Kita telah mengamankan terduga pelanggar. Saat ini kita tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1996 ini. (rks)