Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus pecandu sabu di Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pecandu sabu bernama Jones Hartanta Ketaren (34) warga Jalan Prajurit Nomor 2 Desa Tengah, Kecamatab Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat laporan dari masyarakat tentang tersangka yang kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dari kediamannya,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Fadir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH menjawab pewarta.co, Kamis, (1/8/2019).
Dari tersangka, kata mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polestabes Medan ini, petugas menyita paket kecil diduga sabu.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ininseraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)