Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut mengamankan tiga orang pegawai pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar.
Ketiganya dijaring personel Unit III Subdit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Poldasu bersama uang tunai sebesar Rp. 186.000.000., di kantor BPKD yangbterketak di Jalan Merdeka Nomor 8 Pematangsiantar.
Ketiga pegawai BPKD yang diamankan adalah Tangi MD Lumban Tobing, selaku tenaga harian lepas, Lidia Ningsih, staf bidang pendapatan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran BPKD.
“Selain mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti uang tunai tersebut, petugas Tipidkor Poldasu juga mengamankan 16 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SH SIK MH menjawab pewarta.co, Kamis, (11/7/2019).
Lanjut dikatakan mantan Kapolres Asahan ini bahwa OTT tersebut dilakukan atas laporan adanya pungutan liar (pungli) atas pemotongan uang intensif dan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematangsiantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai pada Triwulan II Tahun 2019.
“Hingga kini, ketiga pegawai yang ditangkap dan 16 orang saksi yang diamankan masih diperiksa di Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” pungkas mantan Wakapolrestabes Medan ini. (Dedi)