Asahan (Pewarta.co)-Oknum Ketua Aktivis di Kabupaten Asahan bernama Guntur Alamsyah Lubis ditangkap personel Polres Asahan.
Guntur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Asahan setelah setelah memeras dan mengancam pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat 2 Agustus 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya pada hari Kamis 1 Agustus 2019, tersangka Guntur menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan tersebut.
Kemudian, keesokan harinya, Jumat 2 Agustus 2019 tersangka Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh Guntur di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Di situ, Guntur kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe.
Saat bertemu, Guntur yang juga merupakan ketua Gempata (Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjungbalai dan Batubara) ini mengatakan bahwa dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari itu.
Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada Guntur.
Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang Rp.10 juta sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang sebesar Rp.5 juta kepada Guntur dan mengatakan sisanya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. Saat itu lah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang 5 juta rupiah, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Senin (5/8/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Faisal, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan,” pungkas mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini. (ril/rks)