Kisaran (Pewarta.co)-Setelah melalui serangkaian proses, Polres Asahan akhirnya menetapkan anggota DPRD Asahan berinisial PP, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
“Telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam siaran persnya di halaman belakang Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Dijelaskan Afdhal, penetapan tersangka terhadap PP diikuti 2 tersangka lainnya berinisial SR dan SN. Ketiganya disinyalir memiliki peran kuat hingga aktivitas sabung ayam bisa terlaksana.
Afdhal melanjutkan, pengungkapan kasus sabung ayam dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari warga, Minggu (20/4/2025), yang menyebutkan ada aktivitas judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Penggerebekan dan penangkapan kemudian dilakukan, dan sebanyak 8 orang diamankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 1 set ring tempat adu ayam, 9 ekor ayam laga, 22 sepeda motor, tas ayam dan uang tunai.
Afdhal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, penyidik lalu menetapkan 3 dari 8 yang diamankan sebagai tersangka. Pada kasus ini, Polres Asahan menetapkan 4 orang masuk dalam DPO.
“Untuk tersangka PP dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2 (e), pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 25 juta, serta 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan pada sebuah halaman rumah milik anggota DPRD Asahan, di Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Penggerebekan di sekitaran rumah anggota DPRD Asahan berinisial PP tersebut, dikarenakan dijadikan tempat judi sabung ayam.
Terpisah, Sekretaris DPRD Sahrul Effendi Tambunan, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler membenarkan PP yang diamankan polisi adalah anggota DPRD Asahan.
“Anggota Komisi C dari F-Golkar,” jelasnya.(mora)