• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 9 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korupsi Biaya Kesehatan, Giliran Eks Kadinkes Cs Ditahan Kejari Deliserdang

by Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Terkait dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang TA 2021, giliran eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deliserdang dr. Ade Budi Krista (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Selain mantan Kadinkes Ade Budi Krista, Kejari Deli Serdang juga melakukan penahan terhadap 3 tersangka lainnya yakni, Drg. Kornelius Pinem (52) selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, Alamsyah (45) selaku Honorer pada Dinas Kesehatan dan Jefri Erfan Siregar (34) selaku PPK yang merupakan oknum PNS.

bacajuga

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Mahasiswa Tuntut Kades Situmbaga di Copot Tertangkap Sat PP Di Cafe

Top Casinos to try out Blackjack On the internet for real Money in 2025

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) malam.

Dijelaskan Jabal Nur, kasus bermula pada tahun 2021, Dinkes Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa
Pembangunan puskesmas bangung purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi.

“Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.

Jabal Nur mengatakan tersangka Alamsyah dan drg. Cornelius Pinem dan Jefri Erfan dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), sementara dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Dari 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” kata Jabal Nur.

Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (red)

Previous Post

2 Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejari Medan

Next Post

Wakil Bupati Asahan Ikuti Sosialisasi Gemar Makan Ikan

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani