Batubara (Pewarta. co)-Belum tuntas penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kades Bulan-bulan MA (51) bakal tertimpa kasus baru.
Sebab, selain kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya, MA juga diduga menikahi wanita lain. Padahal, ia masih terikat tali perkawinan yang sah dengan Maya (27), pegawai Dinas Perikanan yang melaporkanya atas dugaan kasus dugaan KDRT oleh sang Kades.
Oknum pamong desa hasil pemilihan Kepala Desa tahun 2013 itu terancam akan kembali dilaporkan dalam kasus dugaan perzinahan.
Maya (27), saat ditemui wartawan, Rabu (2/8/2018) di Lima Puluh mengatakan, semula dirinya tidak percaya kalau suaminya itu menikah lagi.
Setelah diselidiki, akhirnya Maya mendapat pengakuan dari dua orang warga yang ikut menyaksikan pernikahan MA dengan seorang janda diduga beranak satu berinisial Yus, warga desa Perupuk, kecamatan yang sama.
“Iya, dua orang saksi itu mengaku menyaksikan pernikahan suamiku dengan Yus. Aku ada memegang pernyataan mereka,” kata Maya sembari menunjukan surat pernyataan kedua saksi yang dimaksudnya.
Dikatakan Maya, selain kasus KDRT yang kini sedang dalam penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Batubara, ia juga akan melaporkan suaminya MA untuk kasus dugaan kawin halangan (poligami) atau perzinahan.
Diberitakan sebelumnya, MA dilaporkan ke Polres Batubara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap istri.
Itu terjadi pada hari Rabu 11 Juli 2018 bulan lalu di kantor tempat Maya berdinas.
Kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batubara, Bripka Dian Novita Sari membenarkan laporan tersebut.
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan tinggal menunggu hasil visum. Kalau hasil visum sudah keluar maka akan dikeluarkan pula SP-Kap (surat penangkapan) terhadap terlapor,” ujar Bripka Dian. (ril/rks)