Kisaran (Pewarta.co)-Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan akhirnya melakukan penahanan terhadap EHA dan RHH, tersangka kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit salah satu Bank BUMN di Kota Kisaran.
“RHH ditahan di Lapas Tanjungbalai, sedangkan EHA ditahan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, melalui pres release, Selasa (7/5/2024).
Dijelaskan, kedua tersangka yang ditahan memiliki jabatan yakni EHA selaku pimpinan cabang pembantu dan RHH, sebagai analis kredit. Keduanya diduga terlibat persekongkolan jahat dalam pemberian kredit ke CV Zamrud Rp4 miliar lebih.
Persekongkolan jahat tersebut adalah menyetujui pemberian kredit yang diajukan ARH, Direktur CV Zamrud (telah ditetapkan tersangka dan ditahan).
Padahal, pengajuan kredit oleh ARH tidak memenuhi syarat. Adapun syarat dimaksud adalah CV Zamrud tidak memiliki agunan dan tidak memiliki pengalaman. Akibatnya, kredit disetujui dan dicairkan namun tidak sesuai progres.
Kredit yang dicairkan seharusnya buat pembangunan perumahan, namun digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
Terhadap kasus ini telah dilakukan penghitungan oleh auditor. Hasilnya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih atau tepatnya Rp4.083.190.000.
Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mora)