• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pinjaman Bank BUMN, Kejari Asahan Tahan Pimcab dan Analis Kredit

by Redaksi
Selasa, 7 Mei 2024
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan akhirnya melakukan penahanan terhadap EHA dan RHH, tersangka kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit salah satu Bank BUMN di Kota Kisaran.

“RHH ditahan di Lapas Tanjungbalai, sedangkan EHA ditahan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, melalui pres release, Selasa (7/5/2024).

bacajuga

Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

Sekjen PB TI Lantik Pengurus TI Sumut Periode 2025-2029

Bupati Tapsel Tabur 6000 Benih Ikan

Dijelaskan, kedua tersangka yang ditahan memiliki jabatan yakni EHA selaku pimpinan cabang pembantu dan RHH, sebagai analis kredit. Keduanya diduga terlibat persekongkolan jahat dalam pemberian kredit ke CV Zamrud Rp4 miliar lebih.

Persekongkolan jahat tersebut adalah menyetujui pemberian kredit yang diajukan ARH, Direktur CV Zamrud (telah ditetapkan tersangka dan ditahan).

Padahal, pengajuan kredit oleh ARH tidak memenuhi syarat. Adapun syarat dimaksud adalah CV Zamrud tidak memiliki agunan dan tidak memiliki pengalaman. Akibatnya, kredit disetujui dan dicairkan namun tidak sesuai progres.

Kredit yang dicairkan seharusnya buat pembangunan perumahan, namun digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Terhadap kasus ini telah dilakukan penghitungan oleh auditor. Hasilnya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih atau tepatnya Rp4.083.190.000.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mora)

Previous Post

Tetapkan Standar Pelayanan, Kanwil Kumham Sumut Berdampingan Dengan Unsur Masyarakat

Next Post

Pemprovsu Fasilitasi Akses Jalan Warga Sekitar Terminal Lubukpakam

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani