Pekanbaru (Pewarta.co)- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melakukan pengungkapan dan pemusnahan benda sitaan/barang bukti Narkotika Jenis Sabu di halaman Polsek Rumbai. Jumat, (24/9/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Halaman Depan Polsek Rumbai, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melakukan pengungkapan dan pemusnahan terhadap barang sitaan/barang bukti narkotika jenis sabu, turut dihadiri oleh Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Kasubsi Penuntut Kejari Pekanbaru, Kabid Labfor Polda Riau dan Perwakilan Advokat, personel Polsek Rumbai dan para wartawan.
Awal penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi dari warga pada Hari Sabtu, (4/09/2021) sekira pukul 20:30 WIB waktu setempat, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung membuntuti Tersangka H dan berhasil mengamankan tersangka di tempat makan.
Saat berhasil diamankan tidak terdapat barang bukti namun terdapat pesan di WA tersangka ada yang memesan Narkotika. Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan ke kos tersangka dan berhasil menemukan sabu-sabu.
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus teh cina warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu, 20 bungkus plastik bening satu ons yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu, 4 bungkus plastik bening 1/2 ons yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik bening 1/4 ons yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik bening 1/8 ons yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buku tulis catatan penjualan, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Samsung Warna putih, 1 unit HP Samsung Warna Hitam A10, 1 Buah tas ransel warna merah, 1 unit mesin pres Plastik, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam.
Saat Konferensi Pres bersama Awak Media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan hari ini kita akan melakukan kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 13. 044, 14 gram yang berhasil diamankan dari tersangka H (45).
“Selamat dan rasa bangga saya kepada teman-teman Polsek Rumbai mampu mengungkap kasus Narkotika yang cukup besar, semoga ini menjadi cambuk bagi rekan-rekan Polsek Jajaran lainnya, terhadap Narkoba ini tidak ada ampun-ampunya, ini namanya fight to Drugs (Perang Melawan Narkoba), jadi berusaha kita semaksimal mungkin, tidak hanya kami dari pihak kepolisian teman-teman media juga aktif, kita menyuarakan Fight terhadap Narkotika,” Sambungnya.
Kapolresta manambahkan bahwa tersangka H tergolong bandar atau pengedar, inisial H ini merupakan gudang dari barang ini, jika ada yang meminta dia akan distribusikan di Kota Pekanbaru, kegiatan-kegiatan ini bisa dikatakan sell terputus, artinya satu dengan satu lainnya tidak saling kenal, mereka ini jika melakukan transaksi langsung letakkan di suatu tempat difoto dan ditinggal, terkait biaya mereka transfer ke orang lain.
Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, tersangka H akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara seumur Hidup atau Hukuman Mati.(J/red)