Medan (Pewarta.co)-Kantongi dua butir pil ekstasi, warga Petisah Hulu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Warga Petisah Hulu berinisial H (48) tersebut diringkus dari Jalan Sailendra Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada hari Jumat, 3 Juli 2020.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seorang pria pemilik pil ekstasi di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reaskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu, (4/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dijelaskan Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meribgkus tersangka.
“Namun ketika hendak diamanakan, tersangka sempat membuang plastik kecil berisikan dua butir pil ekstasi dari genggaman tangannya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)