Medan (Pewarta.co)-Ari Handika (22), jambret warga Jalan Sumarsono Medan Helvetia diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
Sebelum diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru, pria pengangguran ini menjambret Handphone (HP) milik Era Prisilia Tambunan di Jalan Periuk pada hari Senin, 7 Oktober 2019 lalu.
“Tersangka yang melintas bersama rekannya berboncengan sepeda motor langsung merampas HP merk Vivo Y71 dari genggaman korban,” ujar Kaposlek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Jumat, (11/10/2019).
Karena panik, lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban langsung meneriaki para tersangka.
“Saat bersamaan, tim Pegasus yang menggelar patroli rutin melintas di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh,” jelas Martuasah seraya menambahkan rekan tersangka yang berhasil lolos masih dalam pengejaran.
Ketika diinterogasi, Martuasah menerangkan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Usai diamankan, kata Martuasah, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)