Medan (pewarta.co)
Hariati (24). Ibu rumah tangga (irt) ini menangis saat diciduk dari rumahnya di Jalan Karya Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/3/2017). “Ia (Hariati) diamankan karena menjalankan bisnis judi jackpot di rumahnya, dia berperan sebagai jaga jackpot,” kata Kapolsekta Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu SIK.
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolsekta, petugas mengamankan barang bukti satu unit mesin jackpot merek dragon dan koin 30 keping. “Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di lokasi, mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya mendapati tersangka beserta barang bukti mesin judi jackpot. “Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke komando,” beber Kapolsek.
Kepada polisi, Hariati nekad menjalani bisnis haram ini hanya untuk menambah penghasilan rumah tangganya. “Aku nekad menjalankan bisnis haram ini hanya untuk menambah penghasilan rumah tangga ku,” katanya. (red)