Pancurbatu (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu menangkap Juliana Sitepu (45).
Juliana ditangkap Tim Pegasus lantaran menembak suaminya, Jasarius Hulu (45) dengan menggunakan senapan angin.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 WIB di rumah mereka sendiri di Dusun lV Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di lengan kirinya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pancurbatu dengan laporan Polisi Nomor: LP/342/X/2019/Restabes Medan/Sek.P.Batu.
“Tersangka sudah ditangkap atas laporan korbannya. Dari tersangka disita barang bukti satu pucuk senapan angin merek River,” kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhayli SH, menjawab pewarta.co, Jumat (25/10/2019).
Lanjut dikatakan Kapolsek, selain dari laporan korbannya, penangkapan tersangka juga berdasarkan keterangan dari tiga orang saksi.
“Ketiga saksi itu adalah Roni Pasaribu (45) warga Dusun lV Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Amos Sitepu (30) warga Jalan Bunga Kenanga No.41 Simpang Selayang Medan dan Samaria Sitepu (39) penduduk Dusun lV Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang,” urai Kompol Faidir.
Diceritakan Kapolsek, sebelum peristiwa penembakan itu terjadi, malam itu Amos Sitepu yang merupakan adik ipar dari tersangka datang ke rumah korban sambil membawa senapan angin.
Ternyata, kedatangan Amos ke rumah korban sudah diikuti oleh tersangka.
“Sebelumnya, antara korban dan tersangka sering cekcok dan saling tidak ada kecocokan,” cerita Kompol Faidir.
Tak berselang lama, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini keributan pun terjadi antara korban dan pelaku.
“Saat terjadi keributan itu, tersangka merampas senapan angin yang dibawa Amos dan menembak lengan kiri korban.
Usai menembak korban, kemudian tersangka lari ke rumahnya dan korban pun dibawa ke RS H Adam Malik Medan, untuk medapatkan perawatan,” ungkap Kompol Faidir.
Mendapat info penembakan tersebut, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Tim Pegasus yang dipimpin Ipda Jikri Sinurat bersama piket 7.0 menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti senapan angin.
“Tersangka sudah ditahan dan imbas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir. (Dedi/red)