Medan (Pewarta.co) – Kasus seorang anak baru gede (ABG) berinisial MS (16) yang dicekoki narkoba jenis pil ekstasi diduga dilakukan anggota Sabhara Polrestabes Medan, Bripka SR, sudah di Propam Polda Sumut.
Dan bila terbukti akan diberikan sangsi tegas. Penegasan ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjutak, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu, 7 Agustus 2021.
“Kasus ini sedang kita tindaklanjuti dan saat ini masih sedang proses dan didalami. Bila terbukti akan kita berikan sangsi tegas kepada Bripka SR,” tegas Kombes Donal.
Hal senada juga disampaikan AKBP Budiman Butar-butar yang juga dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dalam pesannya, AKBP Budiman Butar-butar mengatakan saksi-saksi dan terduga pelanggar (Bripka SR) sudah selesai diperiksa.
“Dan saat ini sedang tahap pemeriksaan untuk selanjutnya dikirimkan ke Ankum yaitu Kapolrestabes Medan,” pungkas AKBP Budiman Butar-butar.
Seperti diketahui, warga seputaran Jalan Jermal 15 Mendadak panik. Pasalnya, seorang anak masih di bawah umur bernama MS (16) diduga dicekoki narkoba jenis pil ekstasi diduga dilakukan anggota Sabhara Polrestabes Medan, Bripka SR. Mirisnya, MS nyaris over dosis.
Korban yang masih di bawah umur itu pingsan dan saat ini kondisinya stabil.
“Saya nyaris meninggal karena dicekoki pil ekstasi oleh anggota Sabhara Polrestabes Medan Brigadir Sadat Romulo saat adanya acara di seputaran Jalan Jermal 15,” ucap korban, MS kepada wartawan di Medan, Kamis (5/8/2021).
Dia menyebutkan, peristiwa kejadian itu pada hari Jumat, 16 Juni 2021 lalu di kawasan Jalan Jermal 15, tiba ada seorang laki-laki yang dikenal langsung mendekati korban yang masih di bawah umur dan dicekoki satu buti ekstasi.
Sehingga korban di TKP kejang – kejang dan membuat heboh warga sekitarnya. Singkat cerita dari kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu di Polda Sumut. (Ded/red)