Medan (Pewarta.co)-Sinergi antarlembaga kembali diperkuat demi mewujudkan sistem pelayanan publik yang modern, akurat, dan terintegrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama tersebut tentang pemanfaatan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam layanan perpajakan.
Penandatanganan berlangsung Selasa (29/7/2025) di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi perpajakan nasional. Salah satu tujuannya adalah memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kolaborasi ini menjadi bukti konkret integrasi data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan serta mendukung efektivitas pengawasan,” ujar Bimo Wijayanto.
Melalui kerja sama ini, DJP memperoleh akses untuk validasi NIK, pembaruan data kependudukan, hingga penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam mendukung sistem administrasi perpajakan yang modern dan responsif.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen Dukcapil dan tim DJP yang telah membangun sinergi erat demi terwujudnya kolaborasi strategis ini. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan secara sah dan terukur akan membawa perubahan signifikan bagi pelayanan perpajakan nasional.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan secara luas.
“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” kata Teguh.
Dengan integrasi ini, pemerintah berharap tercipta sistem layanan publik yang lebih akuntabel, inklusif, dan berbasis data tunggal, demi menjawab tantangan era digital dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (gusti)