Deliserdang (Pewarta.co)-Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, menjalin perjanjian dan kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kejari Deliserdang, Jalan Sudirman No. 5 Lubukpakam, Selasa, (7/6/2022)
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi saat Jumpa Pers mengatakan, MoU ini bertujuan untuk kesepahaman dalam hal keperdataan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut.
Kabir Bedi juga menyampaikan, Saat ini Perumda Tirtanadi terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan air bersih, Sehingga diperlukan MOU , agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penandatanganan kesepahaman MOU anatara Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur dihadiri Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga, Kepala Sekretaris Perusahaan Jamal Usman Ritonga serta Kabid Hukum Nisfusa Faisal. (Syahdan/Red)