ASAHAN (Pewarta.co) – Unit Reskrim Jatanras Polres Asahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Lubis, SH, SIK dan Kanit Jatanras, Ipda Mulyoto, SH berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) didepan teras rumah Korban NP (26) warga Jalan Kamboja Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Tersangka LSM (37) Warga Jalan Singa Mangaraja dan BR (28) Warga Jalan Kartini, keduanya warga Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat terpaksa ditembak, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap dari warnet depan Alfamart Jalan Diponegoro Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kamis (30/07/2020).
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Adrian Lubis melalui Kanit Jatanras Ipda Mulyoto di depan ruang IGD RSUD HAMS Kisaran mengatakan bahwa kedua tersangka Leo Syahputra Manurung alias LSM 37 dan Boby Ramansyah alias BR (28) berhasil di amankan sekitar pukul 22:45 Wib pada Rabu Malam 29 Juli 2020.
”Kedua tersangka ini, melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario 150 Nomor Plat BK 6216 VBM Warna Putih sekitar pukul 19:00 Wib diteras rumah korban NR (26) di Jalan Nusa Indah I,” ucap Ipda Mulyoto.
Selanjutnya, Kanit Mulyoto menyebutkan tersangka LS dan BR terpaksa kita lumpuhkan dengan dilakukan tindakan tegas dan terukur saat hendak ditangkap, berdasarkan laporan dari Nurhidayah (26) warga Jalan Kamboja, Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, korban pencurian Sepeda motor Honda Vario.
”Tertangkapnya kedua pelaku saat hendak menjual barang curian tersebut yang sebelumnya sudah di undercover oleh tim Jatanras Polres Asahan seolah-olah sebagai pembeli Sepeda motor Curian”, sebutnya.
Dalam transaksi tersebut LS mengatakan bahwa Sepeda motor Honda Vario merupakan hasil curian yang dilakukan bersama BR dan setelah ada kesepakatan harga dan unit Sepeda motor ditunjukkan kedua pelaku tepatnya pada pukul 22:45 Wib, tim yang telah berada disekitar lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat hendak ditangkap kedua tersangka berupaya kabur serta melakukan perlawanan yang membahayakan opsnal dilapangan.
Sehingga pihaknya dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Ditambahkan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto Polres Asahan, untuk saat ini tersangka mendapat perawatan medis di IGD RSUD Hams Kisaran.
Menurut Mulyoto, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan penjara”. (mc/red)