Asahan (Pewarta.co)-Tim kuasa hukum / pengacara Juraidah dari kantor advokat YSF Law Firm dan Fatner menilai putusan perkara cerai talak dengan nomor 1605/Pdt.G/2022/ PA/Kis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut diduga cacat hukum.
“Menurut saya, putusan perkara cerai talak tersebut disinyalir cacat yuridis, sebab, ditemukannya beberapa kesalahan pada isi putusan itu seperti adanya kesalahan nama termohon, kesalahan makna/arti dan kesalahan nama tempat/lokasi,” ujar Kompol (Purn) YS Nasution SH, MH didampingi Adv. Khairul Anhar Harahap SH, Selasa (6/9/2022).
Kompol (Purn) YS Nasution menjelaskan, berdasarkan pengamatan pada putusan tersebut, ditemukan beberapa kesalahan penulisan seperti termohon mengakui adalah benar isteri termohon, dan penulisan alamat saksi yang dihadirkan oleh pemohon tersebut diragukan keberadaannya.
“Penulisan kata termohon mengakui adalah benar isteri termohon dianggap tidak benar, karena maknanya pasti berbeda. Menurut saya, penulisan yang benar yaitu termohon mengakui adalah benar isteri pemohon. Penulisan kata termohonan tersebut juga tidak benar, seharusnya itu termohon,” jelasnya.
Penulisan alamat saksi yang dihadirkan oleh pemohon pada putusan tersebut, lanjut YS, juga diragukan keberadaannya.
“Di dalam putusan, alamat saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon tersebut berada di Kabupaten Tanjungbalai. Dalam hal ini, sejak kapan pula Tanjungbalai tersebut berubah menjadi kabupaten, seharusnya penulisannya itu yaitu Kota Tanjungbalai,” tegasnya.
Dirinya mengatakan seharusnya majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut memahami dan mengerti jika putusan Pengadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Jika satu huruf saja pada putusan yang dikeluarkan secara tertulis tersebut salah, maka harus dilakukan renpoi atau diparaf. Dalam hal ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dianggap tidak cermat dan kurang hati-hati,” ungkapnya.
Senada, Adv Khairul Anhar Harahap mengatakan walaupun pihaknya melakukan banding atas persoalan tersebut, putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut resmi.
“Karena pada putusan tersebut terdapat stempel dan ditandatangani oleh majelis Hakim,” terangnya.
Sementara itu, pimpinan maupun pihak yang berkompeten di Pengadilan Agama Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut.
“Terkait persoalan tersebut, silahkan saja abang membuat konfirmasi secara tertulis,” ungkap salah seorang oknum pegawai di kantor Pengadilan Agama Kisaran.(ded)