Asahan, Pewarta.co.
Bukannya malah mendapatkan simpati, seorang gadis dibawah umur berinisial Bunga bersama keluarga di salah satu Desa di Kecamatan Aek Ledong, Asahan justru diusir dari Desa setempat setelah dirinya diduga kuat telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RZ (34).
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut menjelaskan bahwa kejadian ini sudah berlangsung selama empat bulan yang lalu.
“Akan tetapi, hal tersebut baru terungkap sekitar seminggu lalu, setelah korban bunga bercerita kepada tetangganya bahwa dirinya diduga telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri Rz (34),” jelas mereka saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
Mereka menjelaskan tidak mengetahui secara pasti terkait alasan korban bersama keluarganya diusir dari Desa tersebut.
“Begitu informasi itu sampai kepada Kepala Desa (Kades), korban bersama keluarganya secara tiba – tiba langsung diusir dari Desa. Saat ini, kami enggak tau kemana korban bersama keluarganya tersebut pergi,” kata mereka.
Bukannya diproses secara hukum, lanjut mereka, pihak Desa disinyalir malah mengusir pelaku bersama korban dan keluarganya dari Desa.
“Kami merasa sangat heran, kenapa pula mereka diusir, seharusnya pihak Desa tuh membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, bukannya malah diusir. Kan kasihan tuh nasib korbannya,”
Sementara, Gimun yang menjadi sebagai Kepala Dusun setempat membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri.
“Persoalan itu juga sudah diakui oleh pelaku dihadapan Kepala Desa dan Bhabinkantibmas,” jelasnya.
Menurut penjelasan dari terduga pelaku, lanjut Gimun, perbuatan itu dilakukannya saat istrinya bersama ke dua anaknya tidur di ruang tamu, sedangkan anak sulungnya (korban, red) saat itu sedang tidur sendirian di kamar.
Senada, Kepala Desa setempat berinisial AS mengarahkan kepada awak media untuk mempertanyakan persoalan itu kepada Kepala Dusun.
“Terkait persoalan tersebut, tanyakan saja sama kepala dusun nya, apa yang dibilang kepala dusun, sama juga yang saya bilang,” ucapnya.
Intinya itu, lanjut AS, pihaknya hanya memanggil pelaku dan istrinya karena adanya laporan dari masyarakat.
“Kami panggil pelakunya, dan sudah diakui perbuatannya, tapi ketika akan pesoalan itu ke ranah hukum / polisi, istri dan anaknya minta-minta tolong supaya persoalan tersebut jangan dilaporkan. Jadi kosekuwensinya, mereka harus pergi dari Desa ini,” ungkap AS.
Terpisah, Camat Aek Ledong, Saiful Anwar, S.E.M.AP sama sekali belum mengetahui adanya persoalan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum tau tuh bang, karena Kades nya sama sekali belum ada menyampaikan persoalan tersebut kepada saya. Secepatnya saya akan ke lapangan untuk mencari tau terkait kejelasan atas persoalan ini. Nanti akan saya kabari ya,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin, S.AG MH sangat mengecam tindakan orang tua yang sangat biadab yang tega menggauli anak kandung sendiri.
“Seharusnya, ayah kandung melindungi dan dijaga. Bukannya malah melakukan perbuatan biadab tersebut,” terangnya.
Pihak KPAD Asahan, lanjutnya, juga sangat menyesalkan tindakan aparat Desa yang seharusnya menggiring kasus ini sampai kepada pihak kepolisian.
“Seharusnya itu, kasusnya digiring sampai ke Polisi, bukannya malah menyuruh pelaku dan korban bersama keluarganya pergi dari Desa,” tegasnya.
Dirinya selaku Wakil Ketua KPAD Asahan berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, apalagi kasus ini adalah delik pidana murni.
“Artinya, pihak kepolisian Polres Asahan dapat mengusut kasus persetubuhan anak dibawah umur sekalipun tidak ada laporan dari korban. Artinya, ketika polisi mengetahui maka pihak kepolisian wajib mengusutnya dengan memanggil semua pihak termasuk perangkat Desa, terkhusus kepada Kepala Desanya,” harapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(ded)