Asahan, Pewarta.co.
Selain proses persidangannya dinilai mendadak, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran juga melakukan vonis bebas terhadap Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa atas kepemilikan 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada persidangan yang digelar pada Jumat (4/8).
Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Halida Rahardini, dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse tersebut memvonis bebas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap.
Kasi intelejen Kejari Asahan, Aldo Marbun mengaku bahwa terdapat kejanggalan yang membuat pihak jaksa merasa keberatan atas adanya vonis bebas yang diutarakan oleh Hakim tersebut.
“Pertama, majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap, sedangkan rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda divonis 15 tahun,” terangnya.
Aldo mengungkapkan jika sebelumnya terdakwa Ilham Sirait telah mengakui perbuatannya saat menjadi saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.
“Namun pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait kemudian mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya,” jelasnya.
Disini kami curiga, lanjut Aldo, kenapa majelis Hakim PN Kisaran tersebut tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa Ilham Sirait dicabut dari BAP.
“Bahkan kami curiga, tersangka lainnya yaitu Nanda dan Andi juga mencabut keterangannya yang memberatkan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap,” tegasnya.
Selain itu, Aldo juga menilai, sidang yang digelar oleh PN Kisaran terhadap perkara tersebut terbilang mendadak.
“Sidangnya itu mendadak, tadi pagi kami baru dikabari. Kata pihak dari PN Kisaran sih mau sidang putusan terkait perkara tersebut. Semestinya, pada hari Jumat tidak ada sidang pidana. Seharusnya sih, sidang bisa dilakukan pada Senin,” ujarnya.
Ia mengaku, hakim telah memvonis bebas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri tersebut.
“Meskipun sebelumnya terdakwa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sebelumnya kami tuntut terdakwa Ilham Sirait dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.
Dirinya mengaku jika pihaknya masih mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ilham Sirait oleh majelis hakim PN Kisaran tersebut.
Sementara itu, Antony yang merupakan juru bicara PN Kisaran mengaku sidang tersebut dikebut dengan alasan masa tahanan terdakwa yang dinilai sudah mau habis.
“Masa tahanan terdakwa akan habis pada 12 Agustus mendatang, makanya sidang hari ini kami kejar/kebut. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis, hal itu akan memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk mengajukan pikir-pikir,” kata Antony.
Dirinya mengatakan bahwa masa tahanan terdakwa Kecap sudah limit, hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
“Yang lamakan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan,” ungkapnya.
Pertimbangan Hakim memvonis bebas terdakwa Kecap tersebut, lanjut Antony, karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak terbukti sebagai seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra.
“Berdasarkan pada pasal 183 KUHP, disebutkan untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan Hakim. Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tidak dapat membuktikan ada kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah,” terangnya.
Masih menurut Antony, terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya.
“Selain itu, dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap juga tidak terbukti. Ketiga terdakwa tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari seorang Informan,” terangnya.
Dirinya mengatakan, pada saat proses dipersidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa tersebut.
“Namun, jaksa kemudian tidak dapat menghadirkannya,” katanya.
Dikutip dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui. Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan, upah menggendong sabu tersebut per satu kilogram Rp 1,5 juta. Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia.
Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait.
Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa. Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.
(ded)