Asahan, Pewarta.co
Pemerintahan Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman disinyalir sengaja menabrak aturan yang berlaku terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022.
Pasalnya, pihak Pemerintah Desa Punggulan tersebut diduga kuat sengaja mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani dengan rabat beton di Dusun 1 dengan ukuran 2 x 230 meter yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp 99.717.000 menjadi dua tahap, yaitu dikerjakan pada tahun 2022 dan dikerjakan kembali pada awal tahun 2023.
“Proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut bang awalnya dikerjakan pihak Pemerintah Desa Punggulan pada tahun 2022 lalu, dan proyek tersebut kembali dikerjakan pada awal tahun 2023,” jelas beberapa warga di sekitar lokasi proyek yang identitasnya minta dirahasiakan kepada wartawan pada beberapa waktu lalu.
Mereka tidak mengetahui terkait alasan pihak Pemerintah Desa Punggulan yang melakukan pengerjaan proyek tersebut menjadi dua tahap.
“Kami tidak ngerti / paham, kenapa proyek tersebut dikerjakan menjadi dua tahap, padahal sepengetahuan kami, setiap proyek harus selesai dikerjakan sesuai dengan tahun anggaran yang tertera / tercantum pada plang proyek itu,” tegas mereka.
Terpisah, beberapa aktivis di Kabupaten Asahan angkat bicara terkait persoalan tersebut.
“Kok bisa ya bang, pihak Pemerintah Desa Punggulan tersebut mengerjakan sebagian proyek tersebut pada tahun anggaran berikutnya yaitu tahun 2023. Padahal, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Punggulan tahun 2022,” ungkap Wawan didampingi beberapa rekan aktivis lainnya dengan nada heran.
Dalam hal ini, mereka mempertanyakan keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Pemerintah Desa Punggulan tahun anggaran 2022.
“Kami menduga bahwa di dalam LPJ tahun 2022 tersebut, pihak Pemerintah Desa Punggulan menyatakan jika proyek jalan usaha tani dengan menggunakan rabat beton di Dusun 1 itu tersebut telah selesai dikerjakan 100 persen pada tahun 2022, namun kenyataannya, sebagian proyek tersebut dikerjakan pada awal tahun anggaran 2023,” jelas mereka.
Mereka berharap besar kepada pihak Inspektorat Asahan maupun pihak penegak hukum agar memeriksa LPJ Pemerintah Desa Punggulan tahun anggaran 2022.
“Periksa kembali LPJ Pemerintah Desa Punggulan tahun anggaran 2022. Beri sanksi tegas jika terbukti, Karena pihak Pemerintah Desa Punggulan disinyalir sengaja menabrak aturan terkait proyek pembangunan jalan usaha tani yang berada di Dusun 1 tersebut,” harap mereka.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Punggulan belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Camat Air Joman, Khualid Armansyah Lubis.S.Sos dinilai belum mengetahui persoalan tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, ntar akan saya cek,” jelasnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(ded)