Asahan (Pewarta.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengembalikan seluruhnya ke penyidik berkas dokumen kasus oknum advokat BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah oleh Polres Asahan.
“Pengembalian dilakukan dikarenakan masa pemberitahuan melengkapi berkas SPDP atau P 20 sudah habis,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, kepada Pewarta.co dan rekan media lainnya, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan Aquinaldo, setelah pengembalian keseluruhan berkas, maka tidak ada SPDP lanjutan. Hal ini sesuai ketentuan. Artinya, mereka menunggu pengiriman kembali berkas awal SPDP untuk kasus bisa dilanjutkan penanganannya.
Ditanya sampai kapan batas waktu diterimanya berkas agar bisa disidangkan?.Aquinaldo menjawab tidak bisa memastikan karena tidak ada diatur dalam KUHAP.
“Ini yang menjadi perbedaan. Jika di kami (kejaksaan) dibatasi 14 hari maka tidak dengan SPDP, tidak ada ditentukan,” ujarnya.
Disinggung, terkait pada kasus ada gugatan prapid atas penetapan tersangka. Pada putusan, hakim menolak gugatan prapid tersangka karena telah sesuai SOP. Sehingga dapat disimpulkan dalam penyidikan tidak ada aturan yang ditabrak.
Menjawab ini Aquinaldo juga bertanya-tanya. Merujuk putusan gugatan prapid, seharusnya tidaklah sulit untuk memenuhi petunjuk yang diterbitkan jaksa. Karenanya dia berharap kasus segera dapat dituntaskan.
“Kalau tidak bisa terpenuhi P 21 nya, sebaiknya penyidik mengeluarkan SP3. Ini demi mewujudkan kepastian hukum kasus tersebut,” ucapnya.
Terkait ini, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasi Humas Iptu Defi Endah ketika dikonfirmasi, Senin (2/10/2023) mengatakan penanganan kasus dugaan ijazah palsu BS masih lanjut.
“Saat ini, kasus masih dalam tahap melengkapi berkas memenuhi petunjuk dari Kejari Asahan atau P 19,” katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan ijazah palsu oknum advokat BS bergulir awal tahun 2023. Pada tanggal 13 Maret 2023, BS mengajukan gugatan prapid ke PN Kisaran atas penetapan tersangkanya oleh Polres Asahan.
Kemudian tanggal 4 April 2023, hakim menolak gugatan prapid BS. Hakim menilai, penyidikan dan penetapan tersangka BS telah sesuai SOP. Kasus pun lanjut, hingga berkas awal SPDP dikirim ke Kejari Asahan.
Menindaklanjuti SPDP dilakukan penelaahan. Hasilnya, JPU memberi petunjuk untuk dipenuhi penyidik. Namun sampai berakhirnya waktu, penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk JPU.(mora)