Asahan, Pewarta.co.
Penarikan distribusi tarif parkir di sekitar lokasi pelaksanaan PSBD Kabupaten Asahan dipertanyakan legalitasnya.
Sejumlah pengunjung yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut yang ingin mengunjungi pelaksanaan PSBD Kabupaten Asahan tersebut mengeluh dengan tarif yang tertera pada karcis parkir kendaraan tersebut.
“Bayangkan saja bang, tarif parkir untuk kendaraan di seputaran lokasi PSBD Kabupaten Asahan itu terlalu besar, tarif untuk sepeda motor sebesar Rp 5 ribu, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 10 ribu per kendaraan,” jelas mereka kepada wartawan media ini, Senin (31/7) malam.
Saat hendak menuju lokasi pelaksanaan PSBD Kabupaten Asahan, lanjut mereka, sejumlah orang yang berdiri di jalanan langsung menawarkan para pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di beberapa lokasi parkir yang diarahkan.
“Saat di lokasi parkir, para pengunjung langsung diberikan lembaran karcis berwarna yang berisikan nominal tarif parkir kendaraan bermotor tanpa adanya stempel maupun nomor registrasi dari instansi / dinas terkait. Setelah karcis itu diberikan, oknum juru parkir langsung meminta uang tarif parkir tersebut,” terang mereka.
Mereka juga mempertanyakan legalitas juru parkir yang melakukan pungutan parkir di seputaran lokasi tersebut.
“Jika tidak ada legalitasnya, segera ditindaklanjuti. Jangan sampai terkesan adanya pembiaran dari Pemkab Asahan,” tegas mereka.
Mereka berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui instansi / dinas terkait agar segera turun tangan untuk menanggapi persoalan terkait legalitas tarif parkir dan juru parkir yang ada di lokasi PSBD Kabupaten Asahan tersebut.
“Hal itu bertujuan agar para pengunjung tidak resah, sehingga bisa lebih sering berkunjung ke lokasi PSBD Kabupaten Asahan tahun 2023 tersebut,” harap mereka.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Sofian Manullang S.Sos melalui Kepala bidang Manajemen Rekayasa, Zakaria Tarigan mengaku jika sejumlah oknum pengelola parkir di seputaran lokasi pelaksanaan PSBD Kabupaten Asahan sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi apapun, baik itu terkait nominal tarifnya maupun identitas juru parkir.
“Intinya bang, oknum pengelola parkir di lokasi pelaksanaan PSBD Kabupaten Asahan tidak pernah koordinasi dengan kita bang. Jadi, itu diluar tanggungjawab maupun wewenang kita bang,” tegasnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(ded)