Kisaran (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya lebih kurang Rp 1 miliar, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Sudah kita laporkan ke Kejari Asahan,” ungkap M Hudian Amril Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Asahan kepada Pewarta.co, Rabu (19/3/2025).
Dian panggilan akrab M Hudian Amril menjelaskan, pihaknya tetap melaporkan kasus dugaan korupsi Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS tersebut, meski telah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Asahan.
Lanjut Dian, berdasarkan LHP Inspektorat itu diketahui pengerjaan proyek Rabat Beton dimaksud dianggap total loss atau kerugian total yang dikarenakan penyimpangan, dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 820 juta,” ujarnya.
Dian memastikan, terkait kasus ini meski telah keluar LHP Inspektorat Asahan dan menyampaikan temuan hasil penyelidikan mereka beserta kerugian keuangan negara, dirinya tetap melaporkan dugaan perbuatan korupsi tersebut ke kejaksaan.
“Laporan sudah dilayangkan ke kejaksaan. Jika mereka mengacu ke Peraturan Pemerintah yang mengatur APIP, maka kita mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, bila nantinya terjadi pengembalian kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya.
Terpisah, Kajari Asahan melalui Kssi Pidsus Chandra Syahputra SH, MH, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Kamis (20/3/2025) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS Kisaran.
“Iya, laporan ada masuk ke kita,” kata Chandra.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran berbiaya Rp 1 miliar TA 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilaporkan ke Inspektorat Asahan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS dianggap total loss atau kerugian total proyek yang diakibatkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian uang negara. Adapun kerugian uang negaran pada proyek ini sebesar Rp 820 juta.
Sementara, Ka.DLH Asahan melalui Sekretaris Joni Barus, kepada Pewarta.co, mengatakan pihaknya telah
menyikapi LHP Inspektorat tersebut. DLH sebutnya telah menyurati CV Global Nusantara selaku perusahaan yang mengerjakan untuk melakukan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dimulai sejak tanggal 4 Februari 2025.
Lanjut Joni, berdasarkan aturan pengembalian TGR diberi tenggang waktu sampai 60 hari. Pihaknya sudah 2 kali mengirim surat ke pihak rekanan untuk melakukan pengembalian TGR. Tetapi, sampai hari ini yang namanya pengembalian belum juga dilakukan.(mora/red)