Asahan, Pewarta.co.
Berdalih untuk uang kebersamaan maupun sumbangan, Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan mengeluarkan kebijakan yang dinilai memberatkan sejumlah wali murid kelas X (siswa baru) tahun pelajaran 2023/2024.
Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid di sekolah tersebut yang identitasnya minta dirahasiakan itu mengaku jika wali murid kelas X (siswa baru red) harus membayar uang sumbangan pengembangan madrasah tahun 2023/2024 sebesar Rp 1 juta / siswanya.
“Memang sih, pernah di musyawarahkan pada rapat Komite. Akan tetapi, nominal / jumlah uang yang harus dibayar oleh wali murid kelas X itu sangat mahal / fantastis yaitu Rp 1 juta per siswanya,” terang mereka kepada wartawan media ini, Kamis (3/8).
Kepala sekolah MAN Kisaran, Elda Ayumi membenarkan adanya pengutipan uang untuk sumbangan pengembangan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp 1 juta per siswa kepada siswa kelas X yang berjumlah 316 siswa.
Selama ini, lanjut Elda, sekolah MAN Kisaran tetap mendapatkan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya.
Kepala sekolah MAN Kisaran enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan terkait dasar pengutipan uang berkedok sumbangan pengembangan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 tersebut.
“Yang jelas itu, kami tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang komite sekolah. Uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan aula sekolah ini,” terangnya.
Dirinya mengaku jika pengutipan uang tersebut telah diketahui oleh Kakan Kemenag Asahan.
“Dalam hal ini, Kakan Kemenag Asahan telah mengetahui persoalan tersebut,” ketusnya.
Senada, Indra selaku ketua komite sekolah MAN Kisaran membenarkan adanya pengutipan uang sumbangan pengembangan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 kepada siswa kelas X sebesar Rp 1 juta per siswanya.
“Kami sama sekali tidak ada melakukan pengutipan, yang ada itu yakni uang kebersamaan. Uang kebersamaan itu akan dipergunakan untuk pembangunan aula sekolah,” jelasnya.
Dirinya mengatakan uang kebersamaan untuk pembangunan aula sekolah itu berdasarkan atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang komite sekolah.
Terpisah, Kakan Kemenag Asahan, H Saripuddin Daulay, S.Ag,M.Pd saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui persoalan tersebut.
“Saya rasa sih, persoalan itu tidak ada masalahnya adinda, karena pihak komite maupun pihak sekolah MAN Kisaran tersebut telah menjalankan tufoksinya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020,” ungkapnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(ded)