Banda Aceh (Pewarta.co)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh.
Hal itu dilakukan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di dengan memasang 20 kamera ETLE di ruas jalan kota tersebut.
Lewat kamera ETLE ini akan terdeteksi pelanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan dan lain lain.
“Kamera ETLE akan beroperasi selama 24 jam, tanpa kehadiran polisi di jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani Senin, (13/9/2021).
Sosialisasi ini, kata Dirlantas akan dilakukan selama sebulan penuh.
“ETLE dapat membaca pelat nomor kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalulintas dapat diketahui. Tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos. Apabila pelanggar tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraannya akan diblokir di SAMSAT,” pungkas orang nomor satu di Ditlantas Polda Aceh ini.(cici)