Lhokseumawe (Pewarta.co)-Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal beserta seorang Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, mendeportasi dua Warga Negara (WN) Malaysia, Kamis, 14 Oktober 2021.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua warga negara Malaysia itu yakni Mahadzir bin Abd Rahman dan Darmawi bin Mhd Raden. Keduanya dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay.
Pendeportasian terhadap dua WNA asal Malaysia tersebut dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Imigrasi Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta di Terminal 3 keberangkatan pada Bandara Soekarno Hatta mengenai Pendeportasian 2 Deteni asal Malaysia tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (Red)