Sanggau-(Pewarta.co)-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kps mengamankan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Puluhan PMI non prosedural.itu diamanakan saat melewati hutan atau jalur tidak resmi.
Sebanyak 16 orang di antaranya diamankan saat melewati sisi kiri luar PLBN Entikong dan 11 orang melewati jalur sektor Pos Segumun, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (10/11/2020).
Seluruh PMI tersebut diamankan oleh anggota Satgas Yonif 642/Kps yang sedang melaksanakan patroli di sektor Pos Kotis Entikong yang dipimpin oleh Serda Irfan bersama 2 orang anggotanya serta Pos Segumun yang dipimpin oleh Danpos Letda Inf R A Sagala bersama 3 orang anggotanya.
Para PMI non prosedural tersebut masuk secara berkelompok dan tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.
Pengetatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.
Hal ini semakin diintensifkan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19.
Menurut pengakuan dari mereka, selama di Malaysia mereka bekerja secara ilegal di perkebunan sawit.
Adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dan tidak adanya pekerjaan lagi di negeri jiran mengharuskan mereka kembali ke Indonesia.
Satgas Yonif 642/Kps memastikan semua WNI yang masuk ke tanah air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di PLBN Entikong.
Bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk wilayah kerja Entikong, para PMI tersebut dilakukan prosedur protokol kesehatan seperti penyemprotan barang bawaan, mencuci tangan, pemeriksaan tanda vital mulai dari suhu badan, tekanan darah hingga saturasi oksigen.
Dilanjutkan rapid test dan wawancara riwayat kesehatan.
Setelah hasil rapid test dinyatakan non reaktif, mereka menerima surat keterangan kesehatan.
Sebelum melanjutkan perjalanannya, pihak Imigrasi Entikong mendata dan mewawancara para WNI tersebut tentang riwayat perjalanan dan barang mereka diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai Entikong.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, menjelaskan bahwa 27 PMI Non Prosedural tersebut saat setelah diamankan wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan.
“Semuanya yang masuk dari Malaysia akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, imigrasi dan bea cukai,” jelas Dansatgas.
Dansatgas juga menyampaikan bahwa untuk mengurangi resiko terpapar Covid-19, Satgas Yonif 642/Kps telah melengkapi anggotanya dengan alat pelindung diri berupa face shield, sarung tangan dan masker.
Alat pendeteksi suhu tubuh non kontak atau thermogun juga dibekalkan kepada anggota yang berjaga di jalur-jalur tidak resmi. (ril)