Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut dituntut 19 tahun penjara.
Selain tuntutan 19 tahun penjara, mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi selaku Direktur Marketing PT MNC Sekuritas didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus pembelian surat berharga PT Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas sebesar Rp202 miliar, dalam sidang online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/11/2020) malam.
“Dan meminta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar uang pengganti sebesar Rp514 juta subsider 9 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan.
Sementara, terdakwa Andri Irvandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,28 milliar lebih subsider 9 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 14 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut JPU hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak merasa menyesal dan merugikan negara sebesar Rp202 miliar.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. (red)