• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Medan Aceh, Dua Bandar Ditangkap

Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Medan Aceh, Dua Bandar Ditangkap

by NiahLubis
Rabu, 24 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit II unit 4 Ditres Narkoba Poldasu berhasil membongkar sindikat narkotika Medan-Aceh, menyusul ditangkapnya dua sindikatnya. Dari kedua tersangka disita 75 kilogram ganja untuk dijadikan sebagai barang bukti, Rabu (24/1/2018).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit II AKBP Ahmad David mengatakan, pertama sekali berhasil menangkap HP (32) warga Deliserdang, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Sultan Serdang/ Jl. Batang Kuis.

bacajuga

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Tapung Hulu

Polda Jatim : Bandar Narkoba akan Dilibas Habis

Polsek Lima Puluh Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

Kemudian tersangka SA (54) warga Deliserdang ditangkap di Jalan Dalu Gg. Flamboyan Desa Sena Kecamatan Tj. Morawa Deli Serdang.

“Pelaku berprofesi sebagai bandar narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan alasan ekonomi,” ujarnya

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram itu di dapat dari Blang Kejereng Aceh dan selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan. Adapun barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 75 Kg Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 2 unit HP, 1 unit betor BK 1780 CE, 1 unit timbangan duduk.

Saat ini team masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. “Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirnarkoba.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut utk menjalani proses hukum.

Untuk itu, Kombes Pol. Hendri Marpaung menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi anak anak dan bangsa Tercinta. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani