• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 20 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Medan Aceh, Dua Bandar Ditangkap

Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Medan Aceh, Dua Bandar Ditangkap

by NiahLubis
Rabu, 24 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit II unit 4 Ditres Narkoba Poldasu berhasil membongkar sindikat narkotika Medan-Aceh, menyusul ditangkapnya dua sindikatnya. Dari kedua tersangka disita 75 kilogram ganja untuk dijadikan sebagai barang bukti, Rabu (24/1/2018).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit II AKBP Ahmad David mengatakan, pertama sekali berhasil menangkap HP (32) warga Deliserdang, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Sultan Serdang/ Jl. Batang Kuis.

bacajuga

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Tapung Hulu

Polda Jatim : Bandar Narkoba akan Dilibas Habis

Polsek Lima Puluh Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

Kemudian tersangka SA (54) warga Deliserdang ditangkap di Jalan Dalu Gg. Flamboyan Desa Sena Kecamatan Tj. Morawa Deli Serdang.

“Pelaku berprofesi sebagai bandar narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan alasan ekonomi,” ujarnya

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram itu di dapat dari Blang Kejereng Aceh dan selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan. Adapun barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 75 Kg Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 2 unit HP, 1 unit betor BK 1780 CE, 1 unit timbangan duduk.

Saat ini team masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. “Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirnarkoba.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut utk menjalani proses hukum.

Untuk itu, Kombes Pol. Hendri Marpaung menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi anak anak dan bangsa Tercinta. (red)

Related Posts

Wali Kota Medan Rico Waas saat berdialog dengan warga dalam kegiatan gotong royong di Kecamatan Medan Denai
Medan

Dengar Keluhan Banjir, Wali Kota Medan Rico Waas Langsung Perintahkan Korek Parit di Medan Denai

Minggu, 20 Juli 2025
Rico Waas : Puskesmas Wajib Bantu Warga yang tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN
Medan

Rico Waas : Puskesmas Wajib Bantu Warga yang tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN

Sabtu, 19 Juli 2025
Rico Waas Pimpin Gotong Royong Sekaligus Serap Aspirasi Warga Denai
Medan

Rico Waas Pimpin Gotong Royong Sekaligus Serap Aspirasi Warga Denai

Sabtu, 19 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Rommy Van Boy Minta Polrestabes Tegas Tangani Kasus Narkoba
Medan

Rommy Van Boy Minta Polrestabes Tegas Tangani Kasus Narkoba

Sabtu, 19 Juli 2025
suasana pasca kericuhan akibat sengketa lahan Tanjung Mulia di Medan
Medan

Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

Sabtu, 19 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani