• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Medan Aceh, Dua Bandar Ditangkap

by NiahLubis
Rabu, 24 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit II unit 4 Ditres Narkoba Poldasu berhasil membongkar sindikat narkotika Medan-Aceh, menyusul ditangkapnya dua sindikatnya. Dari kedua tersangka disita 75 kilogram ganja untuk dijadikan sebagai barang bukti, Rabu (24/1/2018).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit II AKBP Ahmad David mengatakan, pertama sekali berhasil menangkap HP (32) warga Deliserdang, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Sultan Serdang/ Jl. Batang Kuis.

bacajuga

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Tapung Hulu

Polda Jatim : Bandar Narkoba akan Dilibas Habis

Polsek Lima Puluh Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

Kemudian tersangka SA (54) warga Deliserdang ditangkap di Jalan Dalu Gg. Flamboyan Desa Sena Kecamatan Tj. Morawa Deli Serdang.

“Pelaku berprofesi sebagai bandar narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan alasan ekonomi,” ujarnya

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram itu di dapat dari Blang Kejereng Aceh dan selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan. Adapun barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 75 Kg Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 2 unit HP, 1 unit betor BK 1780 CE, 1 unit timbangan duduk.

Saat ini team masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. “Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirnarkoba.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut utk menjalani proses hukum.

Untuk itu, Kombes Pol. Hendri Marpaung menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi anak anak dan bangsa Tercinta. (red)

Previous Post

Abyadi : Konsultasi ke Kemendikbud Tidak Perlu Dilakukan lagi

Next Post

PWI: Kerjasama Wartawan Kunci Integrasi Masyarakat ASEAN

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani