Medan (Pewarta.co)-Komplotan begal yang meresahkan warga di kawasan Kabupaten Deliserdang digulung Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Dikatakan meresahkan, komplotan begal yang beraksi di kawasan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.
“Sebelumnya komplotan tersebut membegal korban berinisial RIC (16), warga desa Sei Mencirim, pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekitar Pukul 19.30 wib di Jalan Tanjungbalai desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Deliserdang. Saat itu, para tersangka mengambil satu Honda Genio pelat BK 4129 AIY. Setelah menganiaya korban dan membuangnya ke sawah di sekitar tempat kejadian perkara, sehingga akhirnya orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin, (12/10/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dijelaskan matan Kapolsek Medan Labuhan ini, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan tentang pelaku dan keberadaannya.
“Setelah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya diketahui para pelaku pembegalan tersebut. Selanjutnya pada Selasa 6 Oktober 2020, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di desa Sunggal Kanan dan berhasil menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15) seluruhnya warga desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Guna proses penyidikan, para tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)