Jakarta (pewarta.co) – Polres Trenggalek mengamankan ribuan benih lobster dari seorang pengepul yang dibeli dari para nelayan di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, secara ilegal.
Benih Lobster tersebut rencananya akan dikirim tersangka ED ke Jakarta untuk tujuan ekspor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi mengatakan, total barang bukti yang disita dari tersangka ED sebanyak 2.367 benih lobster. Dengan rincian 2.300 benih lobster jenis pasir dan 67 jenis mutiara.
“Pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan ribuan baby (benih) lobster ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Selain baby lobster juga kami sita tabung oksigen dan peralatan lainnya untuk menyimpan baby lobster,” kata AKBP Donny Satria Sembiring SH SIK MSi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pria yang pernah menjabat Kabag Ops Polrestabes Medan ini mengatakan bahwa benih lobster tersebut diambil tersangka dari 16 nelayanan tanpa dilengkapi dokumen.
Salah satu izin tersebut adalah SKAB (surat keterangan asal benih). Sedangkan para nelayan tersebut mendapatkan benih lobster dari laut dengan cara keramba.
“Pelaku sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama, tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang. Hingga kini kami masih periksa,” pungkas AKBP Donny Satria Sembiring SH SIK MSi yang juga pernah menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumut ini. (Dedi/red)