Medan (pewarta.co) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut menyediakan 21.772 kuota bantuan pembiayaan kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2020 bagi mahasiswa di 151 Perguruan Tinggi Swasta (PTS ) Sumut.
Kepala LLDikti Sumut Prof Dian Armanto menjelaskan, pelaksanaan program KIP Kuliah dan bantuan UKT/SPP itu merupakan kebijakan pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi mahasiswa agar tidak putus kuliah karena ketiadaan biaya akibat terdampak pandemic Covid-19.
“Dari 21.772 kuota bantuan biaya kuliah itu diperuntukkan kuota KIP Kuliah semester I bagi 5.354 mahasiswa,” kata Kepala LLDikti Sumut Prof Dian Armanto di Medan, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan kuota UKT/SPP untuk semester 3 sebanyak 3.326 mahasiswa, semester 5 5.209 mahasiswa dan semester 7 untuk 7.883 mahasiswa.
“Kita sudah sampaikan kepada 151 PTS Sumut yang diusulkan sebagai penerima bantuan tersebut untuk selanjutnya memverikasi para mahasiswanya sebagai calon penerima,” kata Dian didampingi Kasubag akademi dan kemahasiswaan Drs Sulhan.
Disebutkannya, khusus untuk bantuan UKT/SPP 2020 diimbau agar para PTS segera menyampaikan usulan nama-namanya kepada Pusat Layanan Pendidikan.
Dian mengatakan, dari para PTS penerima kuota bantuan UKT/SPP itu baru semester 3 yang sudah terpenuhi alokasinya, bahkan melebihi dari kuota yang disediakan.
Data terakhir diterima LLDikti Sumut pada Selasa(11/8/2020), kuota bantuan untuk semester 3 yang mengusulkan sebanyak 4.098 sehingga melebihi 772 kuota.
Sebaliknya untuk semester 5 dan 7 masih belum memenuhi kuota yang tersedia.
PTS yang mengajukan usulan untuk kuota semester 5 baru sebanyak 3.503 jadi masih kurang 1.706 lagi.
Sedangkan kuota untuk semester 7 kekurangan sebanyak 5.791 dari usulan yang telah masuk masih 2.092.
Pemberian kuota KIP dan bantuan UKT /SPP itu, kata Dian diperuntukan bagi PTS memenuhi ketentuan yang ditetapkan antara lain harus berstatus aktif, taat azas (tidak sedang dalam kena sanksi atau konflik internal), telah melaporkan PDDIKTI sampai dengan semester gasal (2019-1) tahun akademik 2019/2020, memiliki prodi berstatus aktif dan bukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta memiliki akreditasi yang masih berlaku.
Guru Besar Universitas Negeri Medan ini lebih juga menjelaskan terkait adanya surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pemdidikan Nomor 1013/J5/BP/2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal pemberitahuan perubahan kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa tahun akademik 2020/2021.
Dikatakannya, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Nomor 67816/A/BP/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pembayaran selisih bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Tahun Akademik 2020/2021.
“Dalam hal terdapat selisih kurang, yaitu bantuan UKT/SPP maksimal lebih kecil dibanding UKT/SPP yang berlaku, atau ada biaya lain yang menjadi beban mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab,” sebut Dian.
Misalnya kata Dian, dengan meminta pembayaran dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, memperhatikan keramahan sosial, serta mempertimbangkan situasi pandemi yang sedang terjadi.
Demikian juga tentang kuota untuk semester 3, 5 dan 7 menjadi tidak berlaku lagi dan pendistribusian kuota bagi mahasiswa penerima diserahkan kepada pemimpin perguruan tinggi agar dikelola dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Menurut Dian, pandemi Covid-19 ini juga mempengaruhi sektor ekonomi. Bahkan cukup banyak PHK massal sehingga banyak mahasiswa mengalami kesulitan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan.
“Untuk itu pemerintah serta LLDikti berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mahasiswa agar tetap dapat menempuh pendidikan, mulai dari peringanan hingga pembebasan biaya perkuliahan.
Disebutkan Dian, KIP-Kuliah ditujukan untuk mahasiswa baru yang hendak memasuki jenjang perkuliahan.
Bantuan yang diberikan berupa pembebasan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi bersangkutan dengan jumlah maksimal Rp. 2.400.000,00, serta pemberian bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00.
Sedangkan bantuan UKT/SPP diberikan dalam bentuk uang dengan nilai Rp2.400.000 per semester yang disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi
Dia mengakui bantuan SPP/UKT ini baru pertama kali diberikan pada 2020 untuk membantu keringanan biaya perkuliahan semasa pandemi. (gusti/red)