Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Sunggal, menangkap seorang pria yang mensimpan narkotika jenis sabu. Pria dimaksud adalah Rudi Sanjaya (28) warga Jalan Pasar 5 Tandem, Kecamatan Binjai Utara.
“Tersangka Rudi Sanjaya diringkus di Jalan Baru Pasar 4 Kecamatan Binjai Utara pada Senin, 29 Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan Kompol Yasir bahwa tersangka ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan di TKP, Tim Reskrim Polsek Sunggal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram ditemukan dalam topi tersangka. Selanjutnya, tersangka diamankan ke komando untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan,” urai Kompol Yasir.
Lanjut dikatakan Kapolsek Sunggal bahwa dari tersangka Rudi berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip kecil tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi SIK MH. (Dedi/red)