Medan (pewarta.co) – Aminah alias Mimin (44) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat lantaran menjadi juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) pada Selasa, 16 Juni 2020.
“Aminah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertempuran ianya menjadi jurtul togel,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio, Rabu (17/6/2020).
Lanjut dikatakan Kompol Afdhal, atas laporan masyarakat tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan.
“Saat di TKP, tersangka Aminah sedang berada di dalam sebuah rumah sedang menulis nomor tebakan judi togel,” urai Kompol Afdhal.
Kemudian, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini, personel mengamankan perempuan tersebut berikut barang bukti berupa satu unit handphone samsung lipat warna hitam yang berisikan angka tebakan togel, kertas berisikan angka-angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 260.000.
Selanjutnya, tersangka Aminah berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal Junaidi SIK MH. (Dedi/red)