Medan (pewarta.co) – Untuk menekan tindak kejahatan yang ada di wilayah hukumnya. Polsek Deli Tua melakukan razia dengan sistem hunting, Minggu (14/6/2020) dinihari.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH, Kanit Intel AKP Manis Sembiring SH, Panit Reskrim Ipda Elia Karo-karo dan personel Polsek Deli Tua.
Razia dilakukan berdasarkan UU RI No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini dilakukan sesuai perintah lisan Kapolrestabes Medan untuk menekan kejahatan khusus jambret, begal dll, yang meresahkan masyarakat. Dengan Surat Perintah Tugas Kapolsek Deli Tua No.Pol: Sprin.Gas / 371 / VI / Huk 6.6 / 2020 / Reskrim Tanggal 13 Juni 2020,” kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Minggu (14/6/2020) siang.
Sasaran yang dilakuakn mencari Anak Genk Motor (Gemot), di Jalan STM Ujung, Kanal, Jalan Besar Delitua dan Jalan AH Nasution serta Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor. Dengan tujuan warga dan anak-anak muda yqng masih berkeliaran pawai di jalan jalan raya di wilayah hukum Polsek Deli Tua yang diduga rawan melakukan keonaran.
“Setiap sepeda motor yang merupakan kendaraan yang dicurigai, khususnya yang menggunakan sepeda motor tanpa dokumen dan kelengkapan surat-surat kendaraan terhadap yang di curigai,” ujar Zulkifli Harahap.
Selain itu juga lokasi sebagai tempat yang digunakan menjadi berkumpulnya Genk Motor (Gemit) dan anak-anak sekolah.
“Ada 11 sepeda motor tanpa dokumen yang diamankan dari dua lokasi, yakni 7 unit di depan SPBU Jalan AH.Nasution dan 4 unit sepeda motor di Jalan Karya Jaya Gang Eka Mulia, Kecamatan Medan Johor,” ungkap Zulkifli.
Polsek Deli Tua juga mengamankan 12 remaja dari Anak Geng Motor 234 SC underbow RNR (PP) tersebut diantaranya, LG (16), ID (15), BCW (16), MKM (16), RM (19), FMF (15), IP (15), DF (15), RR (18), GS (16), RWS (16), TAPS (15). Dan dari
Anak Geng Motor “BUDAK BANDAL” Underbow RNR (PP) sebanyak 3 orang, yakni HAF (15) MAN (15), MAP (15).
“Selain yang diatas Tim juga mengamankan 9 remaja di depan SPBU Jalan AH Nasution, diantaranya, PS (19), CLP (17), EF (17), FG (16), DYS (16), MBB (17), JH (17), dan YZ (17),” beber Zulkifi.
Selesai melaksanakan Razia Genk Motor (Gemot), seluruhnya dibawa ke Mapolsek Deli Tua.
“Seluruh kendaraan dibawa ke Polsek, apibila mempunyai dokumen lengkap bisa diambil. Para remaja pun membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatan yqng sama didepan orang tuanya,” pungkas mantan Waka Polsek Hevetia ini. (Dedi)