Tanjungbalai (Pewarta.co)-Menjelanag penerapan New Normal Life (Tatanan Kehidupan Baru), Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menyosialisasikan Maklumat Kapolri.
Itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wialayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan lewat sosialisasi dengan menggunakan media spanduk, pamflet berisikan imbauan dalam kaitan pencegahan penyebaran Covid-19 di sekitar Jalan Sudirman persimpangan Jalan Cokro Aminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingmangaraja, Jalan Gereja dan Jalan Veteran serta keliling Kota Tanjungbalai.
Selain itu, sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah-langkah Mengantisipasi Virus Corona.
“Kegiatan Satlantas Polres Tanjungbalai ini sebagai upaya dalam menindaklanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Jumat, (5/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, lewat kegiatan ini, Polres Tanjungbalai ingin agar masyarakat benar-benar sadar dan peduli akan kesehatan.
“Intinya, lewat sosialisasi ini, kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, personel Satlantas Polres Tanjungbalai juga telah memasang spanduk dan pamflet berisikan imbauan untuk tidak mudik, jaga kebersihan dan hindari kerumuanan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu di beberapa lokasi yang gampang dan mudah dikases masyarakat. (rks)