Medan (pewarta.co) – Polsek Percut Sei Tuan bersama perangkat Desa Sampali melakukan pembubaran masyarakat yang berkumpul di panti-panti pijet, lapo tuak dan cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 22:00 wib.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran K Marissing, STK., SIK., MH, Aiptu Suharto, Aiptu Mahmuddin, Aiptu Bernand Siagian, Aiptu Hj. Cut Nurhayati, Aipda M Damanik, Bripka Ridarmi Ginting, Bripka Hadi Ekwan, Bripka Joko Andri, Brigadir Franseda bersama Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan, SH beserta Kadus dan BKM Desa Sampali.
Seperti panti Pijat Canser milik Fitri di Jalan H. Anif No. 064 BS Desa Sampali, panti pijat Mawar Jalan H. Anif Desa Sampali, panti pijat Nirwana Jalan H. Anif Desa Sampali, lapo tuak dan cafe Black milik Susiani di Jalan Jatian Desa Sampali, Mini Cafe di Dusun 18 Desa Sampali dan Cafe Beringin Laut Dendang Dusun 18 Desa Sampali.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 pria dan 11 wanita. Selanjutnya dibawa ke Kantor Desa Sampali untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kumpul kumpul lagi. Tak hanya itu pemilik pemilik cafe, lapo tuak dan panti pijet juga dihimbau agar mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan,
” kegiatan ini berdasarkanUndang-undang RI. nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus covid-19 serta program Kerja Polsek Percut Sei Tuan TA. 2020″ kata Aris. (surya/red)