Asahan (Pewarta.co) – Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan memperpanjangan kegiatan belajar dirumah (daring).
Demikian keterangan tersebut diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. Sofian Marpaung M.Pd kepada wartawan, Rabu (01/04/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, dimana perpanjangan kegiatan belajar dirinya telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor : 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020 yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se – Kabupaten Asahan dan Pengawas / Pemilik Sekolah untuk di sampaikan kepada orang tua wali murid atau anak didik.
Kadis Pendidikan Asahan itu juga menerangkan perpanjangan Kegiatan Belajar dirumah (daring) berdasarkan Surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas (dirumah) dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sehubungan dengan hal tersebut di informasikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar disekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing-masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri/Swasta di lingkungan kerja masing –masing, Kepada para Pengawas Sekolah / Pemilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan,” terang Sofian.
Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan itu juga mengimbau agar seluruh warga Asahan khususnya anak didik agar tetap berada di rumah dan terus belajar serta terapkan pola hidup sehat sering mungkin untuk melakukan cuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona atau Covid 19. (mc/red)