Medan (pewarta.co) – Polsek Percut Sei Tuan, melarang warga untuk keluar rumah. Larangan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Rabu, 25 Maret 2020 malam.
Hingga Jumat (27/3/2020), pihak Polsek Percut Sei Tuan juga melakukan patroli keliling dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang masih berkumpul di cafe dan tempat keramaian agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, guna memperkecil penyebaran Covid-19.
Patroli yang dipimpin Ipda Abdul Bakri tersebut meminta kepada masyarakat yang masih suka berkumpul di tempat keramaian untuk sementara waktu agar tidak berkumpul guna memperkecil penyebaran Covid-19.
Setelah masyarakat mendapatkan imbauan dari Polsek Percut Sei Tuan, masyarakat pun dengan sukarela membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. (Dedi/red)