Medan (Pewarta.co) -Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan IV dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST mengecam pihak Dinas Sosial Kota Medan yang tidak hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya di Jalan Bajak III Link VII Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (16/2/20). Pasalnya, kehadiran Dinas Sosial dibutuhkan untuk menanggapi aspirasi masyarakat terkait program-program bantuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan.
“Kami sudah mengundang Dinas Sosial untuk hadir di acara ini, tapi tidak ada yang datang tanpa pemberitahuan kepada kami. Padahal Perda Penanggulangan Kemiskinan ini sangat berkaitan dengan tupoksi Dinas Sosial,” ungkap Dedy kecewa di acara yang dihadiri Sekretaris Camat Medan Amplas, Sekretaris Lurah Harjosari 2, jajaran Kepala Lingkungan serta ratusan masyarakat sekitar.
Akibatnya, lanjut Dedy, banyak program Dinas Sosial terkait penanggulangan kemiskinan yang ingin dipertanyakan masyarakat jadi tidak terjawab.
“Ketidakhadiran Dinas Sosial akan menjadi catatan kami, dan saya berharap ada evaluasi untuk hal ini,” kata dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut.
Dijelaskannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini wajib diketahui oleh warga miskin, karena di situ tercantum hak-hak warga miskin yang dijamin pemerintah agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Dalam perda ini disebutkan setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan. Seperti berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan), berhak mendapatkan pendidikan (bea siswa), mendapatkan pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), hak mendapatkan bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), hak mendapatkan rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), hak berpartisipasi kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).
“Untuk mendapatkan hak-hak itu harus terdaftar sebagai warga Kota Medan dengan memiliki KTP Medan” jelasnya.
Disebutkannya juga, dalam perda itu ada aturan yang mewajibkan Pemko Medan melakukan pendataan guna mengetahui jumlah warga yang mampu dan kurang mampu.
Namun dalam kesempatan itu, Kepling VII Kelurahan Harjosari 2, Muhadi justru mengeluhkan masih banyak warga yang belum memiliki KTP, sehingga warga kesulitan mendapatkan program-program pengentasan kemiskinan.
“Banyak warga yang miskin karena tidak punya KTP. Saat warga mengurusnya selalu jawabannya tidak ada blanko. Mohon ada solusi untuk masalah ini,” katanya.
Menjawab keluhan tersebut, Dedy memastikan akan mempertanyakannya ke dinas terkait. Namun begitu, Dedy meminta kepada warga yang belum memiliki KTP agar melengkapi berkasnya dan menyerahkan ke pihaknya untuk dibantu pengurusan KTP. (Dik)