Nanga Badau (Pewarta.co) – Seberat 18 Kg kulit binatang tanpa dokumen (ilegal) berhasil diamankan patroli Satgas Pamtas Yonif 133/YS di jalur tikus wilayah perbatasan (Wiltas) RI-Malaysia, Senin (23/11/2019).
Kulit binatang yang telah dikeringkan itu diamankan dari dua pelaku yang mengendarai mobil Proton QAA 547 R Silver di Desa Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Dansatgas, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, menjelaskan, 18 Kg kulit binatang yang diamankan itu terdiri dari 15 Kg kulit rusa, dan tiga Kg kulit babi. Selain itu, juga diamankan lima buah senjata tajam jenis parang.
“Barang-barang ilegal itu diamankan oleh anggota Provost Ki Ma Yonif 133/YS, yakni Praka Irfan Rinaldi dan Pratu Hadi Saputra saat berpatroli di kawasan perkebunan sawit Desa Badau,” ucap Dansatgas.
Hasil temuan barang ilegal itu, lanjut Dansatgas, kemudian dilaporkan kepada Pasi Intel Satgas, Lettu Inf Sigab, Pasiops Satgas, Lettu Inf Puthut serta Dansiintel Satgas, Sertu Bambang Sutrisno, yang langsung ditindaklanjuti dengan turun ke TKP.
“Setelah menerima laporan Pasi Intel Satgas yang melakukan pengecekan, saya kemudian memerintahkan untuk dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti di Pos Kotis guna pemeriksaan lebih lanjut,” urai Dansatgas.
Setelah proses pengamanan selesai, sambung Dansatgas, kemudian Pasi Intel diperintahkan berkoordinasi dengan pihak Karantina Nanga Badau guna menyerahkan barang bukti.
“Sedangkan terhadap kedua tersangka yang diamankan, kita berikan sosialisasi dan pengertian agar tidak lagi membawa barang yang dilarang oleh hukum,” pungkas Dansatgas.
Adapun identitas dua pelaku yang berstatus pelajar itu, masing-masing atas nama Yakobus Karung (21), dan Yulius Panata (19). Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Sungai Lawa, RT/RW 001/001, Desa Ribang Kadang, Kecamatan Kalis. (AVID)