Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Polres Padangsidimpuan melaksanakan Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Kapolres mengatakan para tersangka mencuri kereta yang sedang dihidupkan (memanaskan) diteras rumah atau pekarangan rumah. Mereka memantau beberapa kali sambil mempelajari lokasi jalan yang akan dilewati nantinya.
Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan kasus curanmor yang terjadi sebelumnya pelakunya group yang tertangkap. Kapolres menambahkan khusus untuk tersangka Hikban Siagian (26), warga Jalan Melati Gang Harapan Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang sempat babak belur dihajar warga saat ketahuan telah mencuri sepeda motor. Senin(2/12/2019) dihajar dengan pasal berlapis karena darinya petugas juga menemukan Narkotik.
Hikban Siagian mengatakan dihadapan wartawan telah melakukan aksinya empat kali dan sepeda curian kemudian di jual.
Abdul Rahman Lubis (22), warga Perumnas Pijor Koling Gang Damar Kelurahan Pijor Koling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara juga kelompok Hikban siagian yang modus operandinya sama.
Kapolres mengatakan ada 6 Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita dari para tersangka :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Honda Supra, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Putih.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka masih diamankan di Polres Tapsel. (Rts/red)