Medan (pewarta.co) – Kedapatan mencuri sepeda motor, seorang pria pengangguran diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota.
Tersangka pengangguran dimaksud adalah Ardi Liyadi Samsu Ariansyah Pulungan (23) warga Jalan Bahagia Gang Sederhana.
Ardi ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota pada Selasa, 3 Desember 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Bahagia Gang Usaha I Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
“Tersangka ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota berdasarkan laporan korbannya, Juhari (22) warga asal Tanjung Asahan, Kota Tanjungbalai dengan laporan polisi nomor : LP/888 /K/X/2019/Polrestabes Medan/Polsek Medan Kota,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK SH, kepada pewarta.co, Kamis (5/12/2019).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa penangkapan tersangka setelah Tim Pegasus mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di seputaran Jalan Juanda. Mendapat info itu, selanjutnya Tim Pegasus menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka mencuri sepeda motor milik korban di seputaran Gang Baru, Jakan Brigjen Katamso pada Minggu, 6 Oktober 2019 sekira pukul 07.30 WIB dengan cara menggunakan kunci palsu,” urai Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korbannya, kemudian pelaku menitipkan motor tersebut kepada adiknya. Setelah diperiksa ke tempat kerja adiknya di Pusat Pasar, ternyata adiknya mengatakan bahwa motor tersebut berada di tempat kostnya di Jalan Tuamang.
“Selanjutnya, Tim Pegasus kemudian bergerak ke tempat kost dimaksud ternyata benar bahwa sepeda motor Satria FU milik korban tersebut berada di tempat kost itu,” beber Kapolsek.
Kini, sambung pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Langkat ini mengatakan tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP M Rikki Ramadhan SIK SH. (Dedi)