Medan (Pewarta.co) – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mendesak kepada pihak berwewenang untuk melakukan audit total terhadap manajemen Badan Penyelengģara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Desakan ini dilontarkan Hasyim menyusul adanya tunggakan pembayaran pihak BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit dr Pirngadi Medan sebesar Rp 19 Miliar dan juga terhutang ke pihak rumah sakit secara nasional sebesar Rp 19 Triliun hingga Oktober 2019.
“Saya menduga ada sistem pengelolaan yang tak beres di manajemen BPJS Kesehatan. Dampaknya, warga yang jadi korban,” ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (15/11/19) menyikapi hutang BPJS Kesehatan dan rencana menaikkan iuran tahun depan.
Menurut Hasyim, terkait tunggakan BPJS kepada pihak rumah sakit sangat berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan. “Bisa kita lihat buruknya pelayanan kesehatan oleh pihak rumah sakit dikarenakan para tenaga medis dan pegawai lainnya tidak gajian,” cetus Hasyim yang juga menjabat Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Untuk itu sebut Hasyim, perlu dilakukan audit terhadap keuangan BPJS. Begitu juga dengan manajemen pelayanan harus dirombak total.
Dikatakan Hasyim, terkait rencana kenaikan iuran tahun depan dipastikan menimbulkan masalah besar nantinya. Sebab, anggaran di APBD TA 2020 sudah terlebih dahulu disahkan. “Tentu dengan kenaikan iuran tadi akan mempengaruhi jumlah peserta PBI yang akan dilayani. Lantas bagaimana peserta yang tidak tercover nanti,” sebut Hasyim.
Ditambahkan Hasyim, soal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga wajib menjadi peserta tentu sangat memberatkan. “Hal itu pun nantinya akan menjadi masalah besar, ” terang Hasyim.
Seperti diketahui, pihak BPJS saat ini menunggak Rp 19 Miliar ke RS Pirngadi Medan. Sedangkan secara Nasional menunggak Rp 19 Triliun ke berbagai rumah sakit di Indonesia.
Akibat tunggakan ke RS Pirngadi Medan, kondisi Pirngadi saat ini ‘megap’. Dimana, sebagian besar pemasukan rumah sakit dari pembayaran BPJS kesehatan.
Sama halnya dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta PBI yang semula Rp 23.000/bulan meningkat menjadi Rp 42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan yakni Rp 111 miliar lebih untuk peserta PBI. “Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Hasyim, saat ini saja masyarakat Medan telah banyak yang resah rencana kenaikan. “Sudah banyak warga yang mengadu sama kita agar kenaikan iuran dibatalkan saja,” sebut Hasyim. (Dik/red)