Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim PN Medan diketuai T.Oyong kembali melanjutkan persidangan terhadap Apriliani yang didakwa mengalihkan tanah Anto dan Lina dengan menghadirkan saksi Haris Syahbana Pasaribu (52) mantan Kasubsi Konflik dan Sengketa BPN, kemarin.
Sebelum memberi keterangan, saksi Haris minta izin kepada hakim membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu di penyidik.
“Kejadiannya sudah terlalu lama banyak keterangan saya nggak ingat lagi pak hakim,” ujarnya sedikit gugup.
Setelah mendapat izin hakim, Haris melanjutkan keterangannya. Menurut dia, penerbitan SHM 4852 milik Anto dan Lina terbit Juli 2014 setelah mereka mengajukan permohonan ke BPN Medan.
“Penerbitan SHM tersebut setelah pemiliknya melampirkan syarat diantaranya akte hibah dari Budi Tukimin ayah Anto dan Lina,” ujarnya.
Apakah saudara saksi melihat tanah dimaksud sebelum terbit SHM, tanya hakim kepada Haris. Haris sedikit gugup menjawab tidak tau pak hakim.
“Saya melihat permohonan SHM Anto dan Lina tersebut hanya diatas kertas saja,” ujar saksi.
Apakah tanah tersebut terjadi sengketa, Haris kembali menjawab tidak tau.
Tentu saja jawaban saksi BPN tersebut langsung ditimpali dengan pertanyaan Andi Hakim selaku Pengacara terdakwa Apriliani.
“Sewaktu saksi menjabat apakah tau gugatan Perdata antara Lo Ah Ahong (pembeli tanah) menggugat Budi Tukimin (ayah saksi korban) dan BPN karena menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina,” tanya Andi seraya menyodorkan putusan MA yang sudah inkrach dihadapan Majelis Hakim.
Namun saksi kembali menjawab tidak tau.
Padahal menurut Andi, gugatan Lo Ah Hong lebih dulu dari permohonan SHM Anto dan Lina ke BPN. Tapi gugatan tersebut diabaikan, BPN tetap menerbitkan SHM milik saksi korban.
“Kalau ada sengketa nggak mungkin terbit SHM,” ujar saksi Haris menimpali.
Saksi Pelapor Mangkir
Sebenarnya sebelum saksi BPN didengar keterangannya, saksi pelapor Akhyar Sagala dihadirkan lebih dahulu. Tapi Akhyar terus mangkir dari pemeriksaan. Padahal pengacara bertubuh subur itu sudah disumpah Majelis hakim bersama saksi Anto dan Lina.
“Saksi Akhyar Sagala tidak hadir karena sakit, tapi tanpa melampirkan surat dokter,” ujar JPU Randi Tambunan seraya berjanji memanggil saksi tersebut untuk sidang Selasa(4/11)mendatang.
Sebelumnya sudah didengar keterangan Anto dan Lina (saksi korban) serta Fendi dan Suryadi yang masih hubungan keluarga dengan saksi korban.
Anto dan Lina mengakui tahu tanahnya seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing 2 dialihkan terdakwa setelah diberitahu Fendi. Sedangkan Fendi tau dari Lo Ah Hong.
“Apakah kalian tau ada jual beli antara terdakwa Apriliani dengan Lo Ah Hong,” tanya hakim Oyong. Kedua saksi tidak bisa menjawabnya. “Kami tidak tau pak hakim,” ujar Fendi dan Suryadi.
Tentu saja jawaban kedua saksi tersebut membuat hakim Oyong kembali menghardik saksi, “Kalau tanah lapang Merdeka katanya dijual ke si anu, lantas si anu dihukum, gawatlah kita”.
Menurut Oyong, kesaksian yang benar tidak boleh berdasarkan katanya. Tapi harus dialami dan didengar sendiri.
Sebelumnya saksi Fendi dan Suryadi menjelaskan, tanah mereka turut dijual terdakwa. Tapi ketika ditanyakan alas hak kepemilikan tanah tersebut, kedua saksi tersebut ragu- ragu menjawabnya.
“Kami beli tanah tersebut dari Budi Tukimin ayah Anto dan Lina,” ujar kedua saksi.
Ketika ditanya pengacara terdakwa, alas hak Budi Tukimin menjual tanah tersebut kepada saksi-saksi, kembali kedua saksi tersebut gugup menjawabnya.
“Kami tidak tau, mungkin pengacara saya yang tau,” ujar Anto.
Ternyata terhadap tanah tersebut (objek sengketa), kedua saksi sedang menggugat Lo Ah Hong ke pengadilan.
Sementara Budi Tukimin digugat Lo Ah Hong karena telah menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina. Ternyata pengalihan tanah tersebut tidak sah dan menyatakan Lo Ah Hong sebagai pemilik tanah yang sah.
Perkara tersebut sudah inkrach dan menunggu eksekusi fisik. (TA/red)