Deli Serdang (Pewarta.co) – Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, M Siregar mendapatkan apresiasi dari LSM LMR RI Sumatera Utara atas penilaian kinerjanya yang memuaskan.
Apresiasi ini disampaikan langsung Direktur LSM LMR RI Sumatera Utara, Drs Abdul Wahab, SH kepada pewarta.co di Medan, Senin (21/10/19). Menurutnya, M Siregar sebagai kepala KUA Delitua telah menjalankan Peratura Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
“Dalam PP itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk,” sebutnya.
Namun, katanya melanjutkan, dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
”Bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah),” jelasnya.
Ditambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga, menurutnya, mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tegasnya. (Red)